SP IJIN REKLAME KOTA CIREBON

  1. Ijin Baru:
    1. Foto copy KTP Pimpinan/Pemilik Perorangan
    2. Foto copy Akta Pendirian bagi pemohon berbadan usaha
    3. Contoh reklame/gambar reklame (untuk reklame rancang bangun)
    4. titik lokasi yang dimohon
    5. Gambar konstruksi (untuk reklame rancang bangun)
    6. Surat perjanjian penggunaan tanah/bangunan, jika menggunakan tanah/bangunan milik orang lain (sewa)
    7. Surat Kuasa Bermaterai apabila yang mengajukan permohonan bukan Pimpinan/Pemilik Perorangan
  2. Heregristasi:
    1. Ijin Reklame Asli
    2. Foto copy KTP Pimpinan/Pemilik Perorangan
    3. Foto copy Akta Pendirian bagi pemohon berbadan usaha
    4. Contoh reklame/gambar reklame (untuk reklame rancang bangun)
    5. titik lokasi yang dimohon
    6. Gambar konstruksi (untuk reklame rancang bangun)
    7. Surat perjanjian penggunaan tanah/bangunan, jika menggunakan tanah/bangunan milik orang lain (sewa)
    8. Surat Kuasa Bermaterai apabila yang mengajukan permohonan bukan Pimpinan/Pemilik Perorangan
  3. Perubahan
    1. Ijin Reklame Asli
    2. Foto copy KTP Pimpinan/Pemilik Perorangan
    3. Foto copy Akta Pendirian bagi pemohon berbadan usaha
    4. Contoh reklame/gambar reklame (untuk reklame rancang bangun)
    5. titik lokasi yang dimohon
    6. Gambar konstruksi (untuk reklame rancang bangun)
    7. Surat perjanjian penggunaan tanah/bangunan, jika menggunakan tanah/bangunan milik orang lain (sewa)
    8. Data pendukung perubahan Surat Kuasa Bermaterai apabila yang mengajukan permohonan bukan Pimpinan/Pemilik Perorangan

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada SIMPPT (ptsp.cirebonkota.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas fisik persyaratan kepada petugas verifikasi untuk di verifikasi
  3. Petugas verifikasi mengecek formulir online dan berkas fisik persyaratan, apabila berkas dan pendaftaran online sudah lengkap pemohon diberikan tanda terima, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  4. Tim Teknis memberikan Pertimbangan Teknis kepada kepala BPMPPT berupa Rekomendasi diterima, ditolak, atau ditangguhkannya permohonan tersebut
  5. Kepala BPMPPT atas pertimbangan teknis menetapkan Surat Ijin atau Surat pemberitahuan penolakan/penangguhan.
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui layanan SMS Gate Way jika permohonan disetujui atau korespondensi jika permohonan ditolak.
  7. Petugas Penyerahan Dokumen Ijin menyerahkan Surat Ijin kepada pemohon disertai dengan tanda terima Surat Ijin;

Jangka waktu penyelesaian

7 (tujuh) hari setelah persyaratan administrasi lengkap dan jawaban pertimbangan teknis

Biaya / tarif

Gratis

Surat Izin Reklame

A.   Media Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Penyampaian pengaduan di loket pengaduan di kantor BPMPPT
  2. Melalui website resmi DPMPTSP (dpmptsp.cirebonkota.go.id);
  3. Melalui media email SIMPTSP (dpmptsp@cirebonkota.go.id);
  4. (0231) 235610

B.   Proses Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan dalam proses perijinan di selesaikan dalam waktu 1 (satu) hari
  2. Pengaduan akibat dari diterbitkannya perijinan di selesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP IJIN REKLAME KOTA CIREBON"