Permohonan Pengurusan Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi

  1. Surat pengantar dari desa atau kelurahan dan mengetahui camat
  2. Penanda tanganan dan penyerahan di Dispenduk pencapil
  3. Surat pengantar pindah dan biodat dari dispenduk capil

  1. Datang sendiri ke Kantor Dinpenduk Capil Kab. Madiun
  2. Bisa diwakilkan orang lain/bawa surat kuasa
  3. Lewat Petugas Regester Desa

15 menit

GRATIS

Setelah lengkapi persyaratan, diterima dan dikoreksi dikerjakan pengetikan baru jadi kutipan akta kelahiran

ada kotak saran kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Pindah Penduduk Antar Kabupaten/Kota dan Provinsi"