Permohonan dan Persyaratan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin
  2. Foto copy kartu keluarga (KK)
  3. Surat pindah dan KTP-el bagi penduduk yang pindah KTP-el yang rusak bagi penduduk yang KTP-el nya rusak. Surat keterangan hilang penduduk yang KTP-el nya hilang.dari kepolisian bagi
  4. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbit kan dispenduk & pencapil bagi WNI yang datang dari luar negeri
  5. Mengisi formulir F.1.21 formulir permohonan KTP-el bagi WNI
  6. Mengisi formulir F.1.22 formulir permohonan KTP-el bagi orang Asing
  7. Paspor dan izin tinggal tetap dan SKCK bagi Orang Asing
  8. Melakukkan foto,Sidik jari dan iris mata diKecamatan
  9. Masa berlakunya KTP-el seumur hidup

  1. Datang sendiri ke Kantor Dinpenduk Capil Kab. Madiun
  2. Bisa diwakilkan orang lain/bawa surat kuasa
  3. Lewat Petugas Regester Desa

15 MENIT

GRATIS

Setelah lengkapi persyaratan, diterima dan dikoreksi dikerjakan pengetikan baru jadi kutipan akta kelahiran

ada kotak saran kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan dan Persyaratan Pengurusan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )"