Permohonan Pengurusan Kartu Keluarga ( KK )

  1. Mengisi formulir F.1.01. formulir Biodata Penduduk WNI
  2. Mengisi formulir F.1.15 formulir Permohonan KK baru bagi WNI
  3. Melampirkan Kartu Keluarga (KK) lama
  4. Melampirkan foto copy akta Nikah/Perkawinan, Akta Perceraian, Akta kelahiran dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  5. Surat keterangan Pindah/Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  6. Surat keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbit oleh Dispenduk & Pencatat bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
  7. Surat keterangan kewarganegaraaan bagi WNA
  8. mengisi formulir F.1.14 formulir Biodata penduduk WNA
  9. Mengisi formulir F.1.17 formulir Permohonan KK baru bagi orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap
  10. Mengisi formulir F.1.18 formulir Perubahan KK bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap

  1. Datang sendiri ke Kantor Dinpenduk Capil Kab. Madiun
  2. Bisa diwakilkan orang lain/bawa surat kuasa
  3. Lewat Petugas Regester Desa

15 MENIT

GRATIS

Setelah lengkapi persyaratan, diterima dan dikoreksi dikerjakan pengetikan baru jadi Kartu Keluarga ( KK )

ada kotak saran kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengurusan Kartu Keluarga ( KK )"