Surat Pengantar Permohonan KTP

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang habis masa berlakunya
  4. 4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian ( apabila KTP hilang )
  5. 5. Foto berwarna ukuran 3 X 4 begron sesuai Tahun Lahir ( Merah untuk Tahun lahir Ganjil , Biru untuk Tahun Lahir Genap )
  6. 6. Mengisi Blangko Pengajuan KTP

  1. 1. Pemohon mengajukan Pengantar Pembuatan Kartu Tanda penduduk ( KTP ) dengan menyampaikan berkas persyaratan)
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, Staf melakukan pengetikan Blangko KTP
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan memberi paraf pada Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan diparaf Sekretaris kelurahan kemudian diajukan ke Lurah .
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris Kelurahan.
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan ke Pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil surat pengantar permohonan Pengajuan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) .

1 Hari kerja sejak dokumen / berkas diterima dan dinyatakan lengkap berkasnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KTP

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan KTP"