Rekomendasi Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Membawa surat pengantar dari desa
  2. Surat Kematian
  3. Photocopy KK dan KTP ahli waris

  1. Penerimaan berkas dari pemohon
  2. Pengecekan persyaratan berkas dan kelengkapan
  3. Melakukan cek verifikasi dan validasi berkas, bila lengkap dan benar diproses, bila salah/kurang dikembalikan
  4. Stempel, meregester , dan pengambilan arsip untuk kecamatan
  5. Penyerahan berkas ke pemohon

30 menit, apabila persyaratan lengkap dan benar

Kepala OPD ada di tempat

Jaringan tidak ada gangguan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris

Jl. Raya Dungus Nomor 49 Madiun

0351492285

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Legalisasi Surat Pernyataan Ahli Waris"