Surat Pengantar Permohon KK

No. SK: 060/03/424.301.1.03/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. 3. Surat Kelahiran dari Bidan / Rumah Sakit ( Tambah Anggota Keluarga )
  4. 4. Foto Copy Surat Kematian ( Bagi yang mengurangi / Menghapus salah satu anggota Keluarga )
  5. 5. Mengisi Blangko Pengajuan KK ( F1.01 )
  6. 6. Foto Copy Surat Nikah ( bagi yang pindah Datang )

  1. 1. Pemohon mengajukan Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dengan menyampaikan berkas persyaratan) dan Mengisi Blangko Permohonan KK (F1.01)
  2. 2. Staff kelurahan menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas, Staf melakukan pengetikan Blangko KK
  3. 3. Staff kelurahan membuat surat pengantar kemudian menyampaikan ke Kasi Pemerintahan
  4. 4. Kasi Pemerintahan melakukan verifikasi dan memberi paraf pada Surat Pengantar Permohonan Pengajuan Kartu Keluarga ( KK ) dan diparaf Sekretaris kelurahan kemudian diajukan ke Lurah .
  5. 5. Lurah memberikan tandatangan dan menurunkan ke Staff Kelurahan melalui Sekretaris Kelurahan.
  6. 6. Staff Kelurahan melakukan registrasi dan stempel pada surat pengantar kemudian menyampaikan ke Pemohon
  7. 7. Pemohon mengambil surat pengantar permohonan Pengajuan Kartu Keluarga ( KK ) .

1 Hari kerja sejak dokumen / berkas diterima dan dinyatakan lengkap berkasnya

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KK

Disediakan kotak pengaduan dan saran/  Buku Tamu Elektronik Kel. Gempeng Jl. Layur No.1 Bangil atau pada nomor HP Kantor. 081215130381 dan Email: kelurahan.gempeng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohon KK"