Standar Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutiban Akta Kematian

  1. Suket Kematian asli dari Rumah sakit
  2. Suket Kematian asli dari Desa (F.2.29)
  3. Akta kelahiran si mati/Suket kelahiran dari Desa
  4. Foto Copy KK dan KTP si Mati
  5. Foto Copy surat bukti kewarganegaraan bila si mati WNI keturunan
  6. Surat keterangan GANTI NAMA bagi yang GANTI NAMA
  7. Paspor, STMD, Dokumen imigrasi bila si mati WNA
  8. Dua orang saksi dan pemohon melampirkan foto Copy KTP-EL
  9. Semua Foto copy dilegalisir pejabat yang berwenang

  1. Datang sendiri ke Kantor Dinpenduk Capil Kab. Madiun
  2. Bisa diwakilkan orang lain/bawa surat kuasa

15 menit

gratis

Setelah lengkapi persyaratan, diterima dan dikoreksi dikerjakan pengetikan baru jadi kutipan akta kelahiran

ada kotak saran kepuasan masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutiban Akta Kematian"