Izin Mendirikan Bangunan

  1. Fotokopi Identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor) atau Pemimpin Kegiatan
  2. Gambar Bangunan Teknis (Denah Bangunan, Tampak Muka Tampak samping, Potongan A, Potongan B, Rangka Atap, dll)
  3. Surat Permohonan.
  4. Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Pernyataan tentang Pemilikan Tanah dari Desa dan Kecamatan.
  5. Fotokopi RAB (Khusus Bangunan Proyek)
  6. SK Izin Gangguan (HO) khusus untuk tempat usaha/ perusahaan.

  1. Datang ke DPMPTSP dengan mengisi formulir IMB dengan melampirkan Persyaratan * Fotokopi Identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor) /Pemimpin Kegiatan * Gambar Bangunan Teknis (Denah Bangunan, Tampak Muka Tampak samping, Potongan A, Potongan B, Rangka Atap, dll) * Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat Pernyataan tentang Pemilikan Tanah dari Desa dan Kecamatan. * Fotokopi RAB (Khusus Bangunan Proyek) * SK IzinGangguan (HO) khusus untuk tempat usaha/ perusahaan.
  2. Setelah persyaratan lengkap dan benar makan akan diproses dengan standar pelayanan paling lama 7 hari kerja

Waktu Penyelesaian

Penyelesaian 7 (Tujuh) hari kerja setelah persyaratan lengkap dan benar

Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

  1. Harga Standar Bangunan adalah harga satuan bangunan sesuai klasifikasi atau type dalam keadaan baru sebesar Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per meter persegi.
  2. Terhadap pemberian IMB untuk mendirikan bangunan, dipungut retribusi sebagai berikut :
  •  biaya plat nomor IMB sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
  •  biaya pemeriksaan gambar yang meliputi konstruksi dan arsitektur sebesar 0,05% dari nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
  •  biaya pengawasan sebesar 0,05% dari nilai bangunan dengan ketentuan serendah rendahnya sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah); dan
  •  biaya penetapan garis sempadan sebesar 0,70 % dari nilai bangunan.

3.  Untuk bangunan proyek non pemerintah dikenakan retribusi sebesar 0,4% dari Rencana Anggaran Belanja (RAB).

 

 

SK Izin Mendirikan Bangunan

UNTUK INFORMASI LAYANAN & PENGADUAN HUBUNGI :

Alamat :
Jl. Mayjend Sungkono KM.2 Purbalingga
Telp/Fax (0281)891235.

Website :
www.dpmptsp.purbalinggakab.go.id;

Email :
investasipurbalingga@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan"