Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Membawa Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Model N1, N2, N3 dan N4) yang telah ditandatangani Kepala Desa/Lurah;
  2. Membawa foto KK 1 (satu) lembar;
  3. Membawa foto copy KTP-el 1 (satu) lembar;
  4. Membawa foto copy Akte Kelahiran 1 (satu) lembar;
  5. Membawa foto copy Ijasah terakhir 1 (satu) lembar;
  6. Membawa foto copy Surat Cerai (apabila status cerai hidup) 1 (satu) lembar;
  7. Membawa Surat Kematian (apabila status cerai mati);
  8. Membawa foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 1 (satu) lembar.
  9. Membawa Surat Pernyataan Belum Menikah
  10. Surat Permintaan Wali Nikah Kepada KUA (untuk yang tidak ada wali nikahnya)

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi dan validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. Staf melaporkan ke Kasi Kesos untuk mendapatkan persetujuan dan diparaf;
  3. Staf menginput data dan mencetak Surat Dispensasi Nikah;
  4. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp. Camat/Sekcam/Kasi selanjutnya distempel;
  5. Staf meregister dan menyerahkan Dokumen Surat Dispensasii Nikah ke pemohon untuk diteruskan ke KUA;
  6. Staf mengarsipkan berkas.

Dengan asumsi persyaratan lengkap, perangkat komputer dan printer dalam kondisi baik, dan pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

1. Pengaduan diterima melalui :

    a. Petugas di loket pelayanan

    b. Kotak saran;

   c. Nomor telepon (0351) 365866, 367633

   d. Nomor WA 0812 3030 0747

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"