SP IJIN PARKIR LUAR BADAN JALAN KOTA CIREBON

  1. Pengajuan Baru
    1. Surat Keterangan Pengelola Parkir :
      • penyelenggara pemerintah adalah seluruh instansi pemerintah Kota, vertikal/TNI atau POLRI yang menyelenggarakan tempat parkir sebagai sarana penunjang pelayanan instansinya.
      • penyelenggara swasta adalah badan usaha swasta berbadan hukum RI/BUMN/ BUMD serta perseorangan WNI yang menyelenggarakan tempat parkir, sebagai :
        • obyek tersendiri
        • usaha penunjang dari usaha utamanya
        • pelayanan penunjang dari usaha utamanya
    2. Foto copy KTP Pimpinan/Pemilik
    3. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan(apabila berbadan hukum)
    4. Foto Copy IMB
    5. Foto Copy Sertifikat tanah / bukti sewa tanah
    6. Foto Copy Surat Perjanjian kerja sama, jika penyelenggaraan tempat parkir dilakukan pihak lain
    7. Foto copy Ijin Gangguan (HO)
    8. Analisis Dampak Lalu Lintas
    9. Surat Kuasa Bermaterai apabila yang mengajukan permohonan bukan Pimpinan/Pemilik
  2. Herregistrasi
    1. Ijin Parkir di Luar Badan Jalan Asli
    2. Surat Keterangan Pengelola Parkir :
      • penyelenggara pemerintah adalah seluruh instansi pemerintah Kota, vertikal/TNI atau POLRI yang menyelenggarakan tempat parkir sebagai sarana penunjang pelayanan instansinya.
      • penyelenggara swasta adalah badan usaha swasta berbadan hukum RI/BUMN/ BUMD serta perseorangan WNI yang menyelenggarakan tempat parkir, sebagai :
        • obyek tersendiri
        • usaha penunjang dari usaha utamanya
        • pelayanan penunjang dari usaha utamanya
    3. Foto copy KTP Pimpinan/Pemilik
    4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan(apabila berbadan hukum)
    5. Foto Copy IMB
    6. Foto Copy Sertifikat tanah / bukti sewa tanah
    7. Foto Copy Surat Perjanjian kerja sama, jika penyelenggaraan tempat parkir dilakukan pihak lain
    8. Foto copy Ijin Gangguan (HO)
    9. Analisis Dampak Lalu Lintas
    10. Surat Kuasa Bermaterai apabila yang mengajukan permohonan bukan Pimpinan/Pemilik
  3. Perubahan
    1. Ijin Parkir di Luar Badan Jalan Asli
    2. Surat Keterangan Pengelola Parkir :
      • penyelenggara pemerintah adalah seluruh instansi pemerintah Kota, vertikal/TNI atau POLRI yang menyelenggarakan tempat parkir sebagai sarana penunjang pelayanan instansinya.
      • penyelenggara swasta adalah badan usaha swasta berbadan hukum RI/BUMN/ BUMD serta perseorangan WNI yang menyelenggarakan tempat parkir, sebagai :
        • obyek tersendiri
        • usaha penunjang dari usaha utamanya
        • pelayanan penunjang dari usaha utamanya
    3. Foto copy KTP Pimpinan/Pemilik
    4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan(apabila berbadan hukum)
    5. Foto Copy IMB
    6. Foto Copy Sertifikat tanah / bukti sewa tanah
    7. Foto Copy Surat Perjanjian kerja sama, jika penyelenggaraan tempat parkir dilakukan pihak lain
    8. Foto copy Ijin Gangguan (HO)
    9. Analisis Dampak Lalu Lintas
    10. Data pendukung perubahan
    11. Surat Kuasa Bermaterai apabila yang mengajukan permohonan bukan Pimpinan/Pemilik

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada SIMPPT (ptsp.cirebonkota.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas fisik persyaratan kepada petugas verifikasi untuk di verifikasi
  3. Petugas verifikasi mengecek formulir online dan berkas fisik persyaratan, apabila berkas dan pendaftaran online sudah lengkap pemohon diberikan tanda terima, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  4. Tim Teknis memberikan Pertimbangan Teknis kepada kepala BPMPPT berupa Rekomendasi diterima, ditolak, atau ditangguhkannya permohonan tersebut
  5. Kepala BPMPPT atas pertimbangan teknis menetapkan Surat Ijin atau Surat pemberitahuan penolakan/penangguhan.
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui layanan SMS Gate Way jika permohonan disetujui atau korespondensi jika permohonan ditolak.
  7. Petugas Penyerahan Dokumen Ijin menyerahkan Surat Ijin kepada pemohon disertai dengan tanda terima Surat Ijin;

Jangka waktu penyelesaian

7 (tujuh) hari setelah persyaratan administrasi lengkap dan jawaban pertimbangan teknis

Biaya / tarif

Gratis

Urat Izin Parkir Luar Badan Jalan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP IJIN PARKIR LUAR BADAN JALAN KOTA CIREBON"