Pengajuan kartu keluarga (KK) penambahan anggota

  1. Kartu keluarga lama
  2. Foto copy akta cerai bagi yang berstatus cerai hidup
  3. Foto copy akta kematian / Surat keterangan kematian dari desa bagi yang berstatus cerai mati
  4. Foto copy akta nikah bagi yang berstatus kawin
  5. Foto copy akta kelahiran / ijazah / keterangan kelahiran dari desa
  6. Surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dalam wiayah NKRI
  7. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
  8. Permohonan kartu keluarga diketahui oleh Kepala Desa

  1. Pemohon datang di Unit pelayanan kecamatan Licin membawa persyaratan yang telah ditetapkan
  2. Pemohon mengambil nomor urut antrian dan menunggu giliran untuk dipanggil petugas pelayanan
  3. Berkas persyaratan diserahkan kepada petugas pelayanan untuk diteliti kelengkapannya, jika berkas lengkap dilanjutkan proses verifikasi data dan apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika verifikasi data telah benar maka dilanjutkan pencetakan draft kartu keluarga dan apabila verifikasi data tidak benar maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  5. Draft kartu keluarga beserta lampirannya dan surat pengantar dari kecamatan dibawa oleh petugas kecamatan atau pemohon ke Dispenduk Capil Kabupaten Banyuwangi untuk mendapatkan pengesahan

** Tolong dskripsikan dengan lebih jelas

Tiga puluh menit keadaan normal

Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Website : http://www.banyuwangikab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan kartu keluarga (KK) penambahan anggota"