Legalisir STTB/ IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Asli dan Foto Copy Ijasah maksimal 11 lembar yang sudah dilegalisir oleh sekolah asal
  2. Materai Rp. 10.000 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan legalisir kepada Resepsionis
  2. Resepsionis memeriksa kelengkapan berkas dan mengisi cek list, kalau sudah lengkap diserahkan kepada Kasubag. Umum dan Kepegawaian, kalau belum dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Kasubag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memintakan tanda tangan kepada Kepala Bidang yang ada ditempat
  4. Kepala Bidang menandatangani dan dikembalikan ke Kasubag Umum dan Kepegawaian
  5. Kasubag Umum dan Kepegawaian memberikan nomor register dan distempel kemudian diserahkan kepada resepsionis
  6. Resepsionis menyerahkan kepada pemohon
  7. Pemohon menerima Legalisir STTB/ IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

60 Menit (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Legalisir STTB/ IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS

Whats app (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir STTB/ IJAZAH/DANEM/SKHU/SKYBS"