Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

No. SK: 188-401.114/24/2022

  1. Mengajukan surat permohonan Izin TPS B3 kepada Walikota Madiun dengan tembusan Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun
  2. Mengisi formulir permohonan izin TPS B3
  3. Melampirkan fotocopy izin HO, IMB, SIUP, KTP pemohon, Sertifikat tanah, jenis limbah yang dikelola, karakterustik limbah B3 yang dikelola, jumlah limbah b3 yang dikeloa
  4. Melampirkan fotocopy rekomendasi AMDAL / UKL UPL
  5. Site plan
  6. Spesifikasi dan Desain Konstruksi TPS B3

  1. Pemohon mengajukan izin tertulis kepada Walikota Madiun cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan dan disediakan dan melampirkan persyaratan lengkap dan dikirim kepada DLH Kota Madiun
  2. Permohonan dianggap diterima setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan selanjutnya diadakan pembahasan oleh Tim teknis, peninjauan lapangan ke lokasi pengajuan

30hari kerja administrasi lengkap 

Tidak dipungut biaya

TINDAK LANJUT PENGADUAN

Datang langsung ke DLH Kota Madiun

Jl. Salak III No 7A Madiun

0351 468876

Via Email : lingkunganhidup.kotamadiun@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : lingkunganhidup.kotamadiun@gmail.com Website : dlhmadiunkota.go.id Instagram : dlh_kotamadiun

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup"