SP IJIN USAHA INDUSTRI (IUI) KOTA CIREBON

  1. Permohonan Ijin Baru :

    Mengisi Formulir dilengkapi dengan :

    • Foto copy akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
    • Foto copy surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Foto copy surat Ijin Gangguan (HO)
    • Foto copy KTP pemilik perusahaan;
    • Foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP)
    • Foto copy kuitansi/faktur pembelian mesin / peralatan
    • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)
    • Surat Kuasa bermaterai untuk permohonan dan pengambilan apabila yang mengajukan permohonan bukan Pemilik Perusahaan
  2. Permohonan Perubahan:

    Mengisi Formulir dilengkapi dengan :

    • Dokumen IUI Asli
    • Foto copy akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum
    • Foto copy surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Foto copy surat Ijin Gangguan (HO)
    • Foto copy KTP pemilik perusahaan;
    • Foto copy nomor pokok wajib pajak (NPWP)
    • Foto copy kuitansi/faktur pembelian mesin / peralatan
    • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL)
    • Data pendukung sesuai usulan perubahan
    • Surat Kuasa bermaterai untuk permohonan dan pengambilan apabila yang mengajukan permohonan bukan Pemilik Perusahaan

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada SIMPPT (ptsp.cirebonkota.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas fisik persyaratan kepada petugas verifikasi untuk di verifikasi
  3. Petugas verifikasi mengecek formulir online dan berkas fisik persyaratan, apabila berkas dan pendaftaran online sudah lengkap pemohon diberikan tanda terima, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  4. Tim Teknis memberikan Pertimbangan Teknis kepada kepala BPMPPT berupa Rekomendasi diterima, ditolak, atau ditangguhkannya permohonan tersebut
  5. Kepala BPMPPT atas pertimbangan teknis menetapkan Surat Ijin atau Surat pemberitahuan penolakan/penangguhan.
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui layanan SMS Gate Way jika permohonan disetujui atau korespondensi jika permohonan ditolak.
  7. Petugas Penyerahan Dokumen Ijin menyerahkan Surat Ijin kepada pemohon disertai dengan tanda terima Surat Ijin;

Jangka waktu penyelesaian

7 (tujuh) hari setelah persyaratan administrasi lengkap dan jawaban pertimbangan teknis

Biaya / tarif

Gratis

Surat Izin Usaha Industri

A.   Media Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Penyampaian pengaduan di loket pengaduan di kantor BPMPPT
  2. Melalui website resmi DPMPTSP (dpmptsp.cirebonkota.go.id);
  3. Melalui media email SIMPTSP (dpmptsp@cirebonkota.go.id);

B.   Proses Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan dalam proses perijinan di selesaikan dalam waktu 1 (satu) hari
  2. Pengaduan akibat dari diterbitkannya perijinan di selesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP IJIN USAHA INDUSTRI (IUI) KOTA CIREBON"