Dispensasi Nikah

  1. Membawa Surat permohon Cuti
  2. Membawa Surat Penunjukkan Plt. Kepala Desa selama Cuti

  1. Mengambil nomor antrian, menunggu di panggil oleh petugas yang bersangkutan
  2. Pemohon memberikan berkas yang di perlukan
  3. Petugas memeriksa kembali berkas yang di berikan pemohon
  4. Petugas memintakan tanda tangan Camat dan meminta pemohon untuk menunggu
  5. Petugas menyerakan berkas yang telah di tanda tangani oleh Camat

Membawa Dokumen calon mempelai

Tidak dipungut biaya

Regestrasi dan pengesahan dari Kecamatan

 

  1. Telepon 0351-383518
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Dispensasi Nikah"