SP IZIN GANGGUAN (HO) KOTA CIREBON

  1. Pengajuan Baru:
    1. Foto copy KTP atau kartu identitas lainnya yang berlaku
    2. Foto copy sertifikat tanda bukti kepemilikan dan/atau penguasaan tanah dan /atau sewa kontrak dan/atau bangunan yang sah sebagai lokasi tempat usaha
    3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila usaha tersebut dilakukan oleh badan usaha); dan
    4. Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga dengan diketahui RT/RW.
    5. Surat Kuasa bermaterai untuk permohonan dan pengambilan apabila yang mengajukan bukan Direktur Utama/ Penanggungjawab Perusahaan/Ketua Koperasi
  2. Heregristasi:
    1. HO Asli
    2. Foto copy KTP/identitas lainnya
    3. Surat Kuasa bermaterai untuk permohonan dan pengambilan apabila yang mengajukan bukan Direktur Utama/ Penanggungjawab Perusahaan/Ketua Koperasi
  3. Perubahan
    1. HO Asli
    2. Foto copy KTP/identitas lainnya
    3. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan apabila usaha tersebut dilakukan oleh badan usaha
    4. Surat keterangan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui RT/RW
    5. Data Pendukung Perubahan
    6. Surat Kuasa bermaterai untuk permohonan dan pengambilan apabila yang mengajukan bukan Direktur Utama/ Penanggungjawab Perusahaan/Ketua Koperasi

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada SIMPPT (ptsp.cirebonkota.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas fisik persyaratan kepada petugas verifikasi untuk di verifikasi
  3. Petugas verifikasi mengecek formulir online dan berkas fisik persyaratan, apabila berkas dan pendaftaran online sudah lengkap pemohon diberikan tanda terima, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  4. Tim Teknis memberikan Pertimbangan Teknis kepada kepala BPMPPT berupa Rekomendasi diterima, ditolak, atau ditangguhkannya permohonan tersebut
  5. Kepala BPMPPT atas pertimbangan teknis menetapkan Surat Ijin atau Surat pemberitahuan penolakan/penangguhan.
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui layanan SMS Gate Way jika permohonan disetujui atau korespondensi jika permohonan ditolak.
  7. Petugas Penyerahan Dokumen Ijin menyerahkan Surat Ijin kepada pemohon disertai dengan tanda terima Surat Ijin;

Jangka waktu penyelesaian

7 (tujuh) hari setelah persyaratan administrasi lengkap dan jawaban pertimbangan teknis

A. Perhitungan Retribusi untuk Pendaftaran Izin Baru dan Perubahan Alamat/Luas Perusahaan:

Luas Tempat Usaha X Indeks Lokasi X Indeks Gangguan X Tarif.

a. Besarnya tarif:

  • Luas ≤ 500 m2(500 m pertama)          Rp.750,00/m2
  • Luas 500 m2 s/d 1.000 m2 (kedua)    Rp.500,00/m2
  • Luas > 1.001 m2 (selebihnya)            Rp.400,00/m2

 

b. Indeks Lokasi:

  • Jalan Negara   ............... Rp. Indeks 5;
  • Jalan provinsi ................Rp. Indeks 4; dan
  • Jalan kota      ................Rp. Indeks 3;

c.  Indeks Gangguan:

  • Gangguan besar    ..............   Rp. Indeks 5;
  • Gangguan sedang ...............   Rp. Indeks 4;
  • Gangguan kecil    ................    Rp. Indeks 3

B. untuk Perpanjangan Izin dan Perubahan Nama Pemilik/Perusahaan Retribusi : Gratis

Surat Izin Gangguan (HO)

A.   Media Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Penyampaian pengaduan di loket pengaduan di kantor BPMPPT
  2. Melalui website resmi DPMPTSP (dpmptsp.cirebonkota.go.id);
  3. Melalui media email SIMPTSP (dpmptsp@cirebonkota.go.id);
  4. (0231) 235610

B.   Proses Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan dalam proses perijinan di selesaikan dalam waktu 1 (satu) hari
  2. Pengaduan akibat dari diterbitkannya perijinan di selesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP IZIN GANGGUAN (HO) KOTA CIREBON"