Surat Izin Usaha Perdagangan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab
  2. Surat pernyataan domisili usaha dari Kepala Desa/ Lurah
  3. Foto penanggung jawab ukuran 3x4cm sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Neraca perusahaan
  5. Materai
  6. a. Perusahaan yang Berbadan Hukum Perseroan Terbatas : 1) Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan; 2) Fotocopy Akta Perubahan Perusahaan (bila ada); 3) Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
  7. b. Perusahaan Berbadan Hukum Koperasi : 1) Fotocopy akta notaris pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang
  8. c. Perusahaan yang Berbentuk CV dan Firma : 1) Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan/ akta notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon menerima sertifikat izin jadi

Maksimal 7 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Usaha Perdagangan

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store