Surai Izin Perekam Medis dan Informatika Kesehatan

  1. Mengisi surat permohonan
  2. Fotocopy STR yang masih berlaku dan di legalisir
  3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter pemerintah
  4. Surat Keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan
  5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
  6. Surat rekomendasi dari organisasi profesi ( PORMIKI)
  7. Foto copy SIK lama bagi yang memperpanjang SIK
  8. Foto copy ijazah dan transkrip nilai

  1. Pemohon membawa persyaratan yang sudah lengkap ke organisasi
  2. Dari Organisasi Profesi masuk ke Dinkes Kab. Madiun
  3. Surat masuk ke bagian umum, naik ke Kadinkes di rekom ke Kabid lalu Kasi trs meja perijinan
  4. Setelah di cetak dinaikkan ke Kadinkes melalui Kasi,Kabid lalu ke Kadinkes, setelah turun di register
  5. Produk jadi, diambil organisasi/pemohon mengambil ke PORMIKI

1 minggu dengan catatan syarat sudah lengkap

gratis tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Perekam Medis ( SIKPK)

Tutik Hariyani

Tlp/WA. 082141853878

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surai Izin Perekam Medis dan Informatika Kesehatan"