Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai 10.000 yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditanda tangani oleh 2 orang saksi dan Kepala Desa
  3. Surat keterangan kematian dari Desa / Rumah Sakit;
  4. Foto copy Kartu Keluarga dan KTP-EL Ahli Waris ;
  5. Foto copy KTP-EL 2 orang saksi;
  6. Foto copy surat nikah Waris / Almarhum / Almarhumah (apabila diperuntukan);

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Ahli Waris dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Kasi pemerintahan melakukan verifikasi data dan bila perlu dengan menghadirkan semua ahli waris dan menggali keterangan dari ahli waris
  4. Camat menandatangani permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Petugas meregister dan menyetempel surat keterangan waris tersebut serta menyampaikan kepada pemohon
  6. Petugas loket pelayanan memberikan berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website      

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram      :   @kecpandaan18     

Email : kecamatanpandaan18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"