Izin Trayek

  1. Fotocopy KTP atau Fotocopy NPWP (Khusus Perusahaan)
  2. Fotocopy Izin Usaha Angkutan Orang
  3. Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek
  4. Kartu Pengawasan Izin Trayek (asli)
  5. Fotocopy Buku Kir
  6. Fotocopy STNK dan Pajak kendaraan
  7. Rekomendasi Balik Nama Kendaraan (untuk balik nama)

  1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap
  2. Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. Bidang memproses permohonan izin
  4. Pemohon membayar retribusi
  5. Pemohon menerima kartu pengawasan izin trayek jadi

Maksimal 1 hari sejak berkas dinyatakan lengkap

RIT = TR + {D(apabila terlambat) x jml bulan}

Tarif Retribusi (TR)

Maksimal tempat duduk termasuk pengemudi 8 orang/berat maksimal 3500 kg     =====>   Rp. 48.000,-

Tarif Retribusi (TR)

Maksimal tempat duduk termasuk pengemudi  > 8 orang / berat > 3500 kg    =====>     Rp. 54.000,-

Denda (D) keterlambatan per bulan Rp. 10.000

Kartu Pengawasan Izin Trayek

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store