Maksimal 1 hari sejak berkas dinyatakan lengkap
RIT = TR + {D(apabila terlambat) x jml bulan}
Tarif Retribusi (TR)
Maksimal tempat duduk termasuk pengemudi 8 orang/berat maksimal 3500 kg =====> Rp. 48.000,-
Tarif Retribusi (TR)
Maksimal tempat duduk termasuk pengemudi > 8 orang / berat > 3500 kg =====> Rp. 54.000,-
Denda (D) keterlambatan per bulan Rp. 10.000
Kartu Pengawasan Izin Trayek
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang
Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen
- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via
Telepon : 0341-396633
Fax : 0341-396633
SMS : 082337781113
Email : pm-ptsp@malangkab.go.id
Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store