Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa berkas Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan;
  2. Membawa foto copy KK sesuai dengan data yang tertea di SKAW 1 (satu) lembar;
  3. Membawa foto copy KTP sesuai yang tertera dalam SKAW masing-masing 1 lembar;
  4. Membawa berkas Surat Kematian Desa/Kelurahan;
  5. Membawa berkas Surat Kematian yang di terbitkan oleh Capil;
  6. Membawa berkas pendukung terkait dengan yang akan dialihkan di dalam surat ahli waris

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi;
  5. Petugas Verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan data secara digital kemudian mengajukan Draft Surat Keterangan Ahli Waris kepada Camat untuk mendapatkan legalisasi;
  6. Setelah Draft Surat Keterangan Ahli Waris dilegalisasi oleh Camat, Petugas Verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;

Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk/hasil pelayanan diberikan kepada Pemohon dapat dirinci sebagai berikut :

  • untuk pemberian pengantar atau rekomendasi Camat maksimal 15 (lima belas) menit dengan catatan persyaratan benar.

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan dari Pemohon dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :

  1. datang langsung ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  2. melalui Whatsapp 085772640630;
  3. melalui email kecamatan.mejayan@gmail.com;
  4. melalui akun media sosial resmi Kecamatan Mejayan dengan mengupload bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  • Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.mejayan;
  • Twitter : https://twitter.com/KecMejayan;
  • Instagram : https://www.instagram.com/kecamatan.mejayan;

Setiap aduan dan keluhan dari Pemohon akan segera ditindak lanjuti dengan sebaik mungkin.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris "