SP IJIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) KOTA CIREBON

  1. Pengajuan Baru
    1. Foto copy Surat Ijin Lokasi/ Ijin Prinsip
    2. Foto copy Akte Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi
    3. Foto copy ijin Gangguan ( HO)
    4. Foto copy IMB
    5. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    6. Program kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
    7. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku bagi toko modern khususnya yang berkaitan dengan Gerakan Kemitraan Usaha Nasional (GKUN)
    8. Upaya pemantauan lingkungan dan komponen lingkungan, AMDALSOSTEK, kajian Aspek Sosial Budaya dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
    9. Foto copy NPWP Perusahaan
    10. Surat Kuasa bermaterai untuk permohonan dan pengambilan apabila yang mengajukan permohonan bukan Direktur Utama /Penanggungjawab Perusahaan
  2. Herregistrasi
    1. IUTM Asli
    2. Foto copy Surat Ijin Lokasi/ Ijin Prinsip
    3. Foto copy Akte Pendirian dan/atau Perubahan Perusahaan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi
    4. Foto copy ijin Gangguan ( HO)
    5. Foto copy IMB
    6. Foto copy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
    7. Program kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
    8. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku bagi toko modern khususnya yang berkaitan dengan Gerakan Kemitraan Usaha Nasional (GKUN)
    9. Upaya pemantauan lingkungan dan komponen lingkungan, AMDALSOSTEK, kajian Aspek Sosial Budaya dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
    10. Foto copy NPWP Perusahaan
    11. Surat Kuasa bermaterai untuk permohonan dan pengambilan apabila yang mengajukan permohonan bukan Direktur Utama /Penanggungjawab Perusahaan
  3. Perubahan
    1. IUTM asli
    2. Foto copy Surat Ijin Lokasi/ Ijin Prinsip
    3. Foto copy Akte Pendirian dan/atau Perubahan dan pengesahannya bagi perusahaan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi
    4. Foto copy Ijin Gangguan (HO)
    5. Foto copy IMB
    6. Foto copy TDP
    7. Program kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil
    8. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku bagi toko modern khusus nya yang berkaitan dengan Gerakan Kemitraan Usaha Nasional (GKUN)
    9. Upaya pemantauan lingkungan dan komponen lingkungan, AMDALSOSTEK, kajian Aspek Sosial Budaya dan rekomendasi dari instansi yang berwenang
    10. Foto copy NPWP perusahaan
    11. Data pendukung sesuai usulan perubahan
    12. Surat Kuasa bermaterai untuk permohonan dan pengambilan apabila yang mengajukan permohonan bukan Direktur Utama /Penanggungjawab Perusahaan

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada SIMPPT (ptsp.cirebonkota.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas fisik persyaratan kepada petugas verifikasi untuk di verifikasi
  3. Petugas verifikasi mengecek formulir online dan berkas fisik persyaratan, apabila berkas dan pendaftaran online sudah lengkap pemohon diberikan tanda terima, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  4. Tim Teknis memberikan Pertimbangan Teknis kepada kepala BPMPPT berupa Rekomendasi diterima, ditolak, atau ditangguhkannya permohonan tersebut
  5. Kepala BPMPPT atas pertimbangan teknis menetapkan Surat Ijin atau Surat pemberitahuan penolakan/penangguhan.
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui layanan SMS Gate Way jika permohonan disetujui atau korespondensi jika permohonan ditolak.
  7. Petugas Penyerahan Dokumen Ijin menyerahkan Surat Ijin kepada pemohon disertai dengan tanda terima Surat Ijin;

Jangka waktu penyelesaian

7 (tujuh) hari setelah persyaratan administrasi lengkap dan jawaban pertimbangan teknis

Biaya / tarif

Gratis

Surat Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

A.   Media Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Penyampaian pengaduan di loket pengaduan di kantor BPMPPT
  2. Melalui website resmi DPMPTSP (dpmptsp.cirebonkota.go.id);
  3. Melalui media email SIMPTSP (dpmptsp@cirebonkota.go.id);
  4. (0231) 235610

B.   Proses Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan dalam proses perijinan di selesaikan dalam waktu 1 (satu) hari
  2. Pengaduan akibat dari diterbitkannya perijinan di selesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP IJIN USAHA TOKO MODERN (IUTM) KOTA CIREBON"