Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KK
  3. Foto copy KTP-EL
  4. Form Pendaftaran Instansi Terkait
  5. Surat pernyataan belum kawin dari KUA (untuk TNI / POLRI)
  6. Persyaratan lain sesuai kebutuhan

  1. Pemohon mengajukan Formulir Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI
  2. Petugas loket pelayanan menerima dan memverifikasi Formulir Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI
  3. Camat menandatangani permohonan Formulir Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI
  4. Petugas loket pelayanan meregister dan menyetempel permohonan Formulir Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI
  5. Petugas loket pelayanan memberikan berkas permohonan Formulir Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar persyaratan PNS/TNI/POLRI

Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website      

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram      :   @kecpandaan18     

Email : kecamatanpandaan18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Persyaratan PNS/TNI/POLRI"