Surat Izin Kerja Radiografer

  1. Mengisi surat permohonan
  2. Fotokopi ijazah Radiografer
  3. Fotokopi Surat Tanda Registrasi radiografer ( STRR)
  4. Fotokopi SIKR lama bagi yang memperpanjang izin kerja
  5. Surat keterangan sehat dari Dokter
  6. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan / tempat praktik
  7. pas Foto berwarn aukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi ( PARI)

  1. Surat masuk yang sudah memenuhi syarat di serahkan ke dinkes kab.madiun oleh organiasi profesi
  2. Syrat masuk ke Kepala Dinas disposisi ke Kabid, Kasi lalu ke bgian satf perijinan
  3. setelah di cetak dinaikkan kembali ke Kasi, Kabid lalu kadinkes
  4. Setelah dapat tanda tangan di register lalu organisasi mengambil untuk selnjutnya pemohon mengambil ke PARI

1 minggu dengan catatan semua persyaratan sudah memenhi syarat

gratis tidak ada biaya

Surat Izin Kerja Radiografer (SIKR)

Tutik Hariyani

Telp/ WA. 082141853878

email. tutikria@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja Radiografer"