Surat Izin Praktik Bidan

  1. Mengisi surat permohonan izin praktik Bidan
  2. Fotokopi STRB yang masih berlaku dan di legalisir asli
  3. Surat Keterangan sehat dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktek
  5. Surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktek
  6. Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  7. Rekomendasi dari Organisasi IBI cab.Kab.Madiun
  8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab.Madiun

  1. Pemohon mengurus rekomendasi ke organisasi IBI selnjutnya melengkapi persyaratan SIPB
  2. Berkas yang sudah lengap oleh IBI di bawa ke bagian umum Dinkes , masuk ke Kadinkes, disposisi Kbid, kasi lalu ke bagian staf perjinan.
  3. Selanjutnya berkas diterima, sebelum di cetak SIPB , di survey lokasi pengajuan praktiknya
  4. Setelah di visitasi, dibuatkan rekomendasi ijin tersebut di terima atau tidak
  5. setelah diterima / layak di setujui dibuatkan rekomendasi izin pratik, SIPB di cetak di naikkan ke Kadinkes melalui Kasi lalu Kabid
  6. Produk izin setelah ditandatangani di register, pemohon mengambil SIPB ke staf perijinan

2 minggu dengan catatan syarat lengkap dan visitasi ke lokasi praktik dilakukan sesuai kesepakatan waktu nya

Gratis tidak ada biaya

SIPB

Tutik Hariyani

Telp/WA 082141853878

email.tutikria@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Bidan"