Pengantar Ijin Keramaian

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Surat pernyataan kesanggupan
  3. Foto copy KK & KTP-EL

  1. Pemohon mengajukan Pengantar Izin Keramaian dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas dan menyampaikan ke Kasi Trantib
  3. Kasi Trantib memaraf pada Pengantar Ijin Keramaian
  4. Camat menandatangani Pengantar Ijin Keramaian
  5. Petugas meregister dan membubuhkan stempel
  6. Pemohon mengambil Pengantar Ijin Keramaian

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar ijin Keramaian

Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website      

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram      :   @kecpandaan18     

Email : kecamatanpandaan18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin Keramaian"