Rekomendasi Izin penutupan/penggunaan jalan lokal desa di wilayah kecamatan setempat untuk kegiatan di luar kegiatan lalu lintas/transportasi

  1. FC KTP penyelenggara/penanggungjawab kegiatan;
  2. Waktu penyelenggaraan;
  3. Jenis kegiatan;
  4. Perkiraan jumlah peserta;
  5. Peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan;
  6. Surat Pengantar Kepala Desa

  1. Pendaftaran berkas Pemohon di Loket
  2. Pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas (verifikasi dan validasi)
  3. Bila berkas lengkap dan benar segera diproses, bila kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon
  4. Petugas meminta paraf ke Kasi Trantib bila berkas benar
  5. Pengajuan Tanda Tangan ke Camat
  6. Register Buku Pelayanan oleh Petugas/ staf
  7. Penyerahan Berkas ke Pemohon/ Masyarakat

1 hari kerja apabila;

1. Berkas lengkap;

2. Camat ditempat.

Tidak dipungut biaya

Rekom Penutupan jalan

Melalui;

1. Email: kecamatankebonsari99@gmail.com;

2. Telp Kecamatan: 0351 3630503;

3. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin penutupan/penggunaan jalan lokal desa di wilayah kecamatan setempat untuk kegiatan di luar kegiatan lalu lintas/transportasi"