SP IJIN RUMAH BERSALIN KOTA CIREBON

  1. Persyaratan Umum:
    1. Ijin yang dimohon sesuai dengan bidang yang diperuntukan, tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, norma kesusilaan dan kepatutan masyarakat
    2. Mematuhi kriteria yang ditetapkan
    3. Mampu meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat
    4. Mendorong pertumbuhan perekonomian Kota Cirebon dan menyerap tenaga kerja terutama di lingkungan tempat usahanya
    5. Mampu menjaga dan memelihara ketentraman, ketertiban dan kebersihan tempat usaha
    6. Tidak menyalahgunakan tempat usaha untuk kegiatan usaha atau kegiatan lain diluar yang telah ditetapkan dalam ijin
    7. Mendapatkan persetujuan dari lingkungan masyarakat sekitar lokasi tempat usaha
  2. Persyaratan Administrasi:
    1. KTP Pemohon
    2. Akta Pendirian badan usaha bagi pemohon berbadan usaha
    3. Ijin Prinsip (fatwa rencana pengarahan lokasi)
    4. Ijin Mendirikan Bangunan
    5. Ijin Gangguan (HO)
    6. Denah , luas bangunan dan ukurannya, Denah Lokasi(untuk rumah sakit dan pest control)
    7. Surat pernyataan bahwa tempat penyelenggaraan tidak dalam sengketa hukum didalam/diluar lembaga peradilan
    8. Surat pernyataan bahwa tidak dalam sita jaminan
  3. Persyaratan Khusus:
    1. Persyaratan yang secara administratif harus dimilki oleh penyelenggara sesuai kriteria yang ditetapkan guna melindungi kepentingan masyarakat

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada SIMPPT (ptsp.cirebonkota.go.id)
  2. Pemohon menyerahkan berkas fisik persyaratan kepada petugas verifikasi untuk di verifikasi
  3. Petugas verifikasi mengecek formulir online dan berkas fisik persyaratan, apabila berkas dan pendaftaran online sudah lengkap pemohon diberikan tanda terima, apabila belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  4. Tim Teknis memberikan Pertimbangan Teknis kepada kepala BPMPPT berupa Rekomendasi diterima, ditolak, atau ditangguhkannya permohonan tersebut
  5. Kepala BPMPPT atas pertimbangan teknis menetapkan Surat Ijin atau Surat pemberitahuan penolakan/penangguhan.
  6. Pemohon menerima pemberitahuan melalui layanan SMS Gate Way jika permohonan disetujui atau korespondensi jika permohonan ditolak.
  7. Petugas Penyerahan Dokumen Ijin menyerahkan Surat Ijin kepada pemohon disertai dengan tanda terima Surat Ijin;

Jangka waktu penyelesaian

7 (tujuh) hari setelah persyaratan administrasi lengkap dan jawaban pertimbangan teknis

Biaya / tarif

Gratis

Surat Izin Rumah Bersalin

A.   Media Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

  1. Penyampaian pengaduan di loket pengaduan di kantor BPMPPT
  2. Melalui website resmi DPMPTSP (dpmptsp.cirebonkota.go.id);
  3. Melalui media email SIMPTSP (dpmptsp@cirebonkota.go.id);
  4. (0231) 235610

B.   Proses Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan dalam proses perijinan di selesaikan dalam waktu 1 (satu) hari
  2. Pengaduan akibat dari diterbitkannya perijinan di selesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SP IJIN RUMAH BERSALIN KOTA CIREBON"