Izin Penyelenggaraan Reklame

  1. 1) Mengisi formulir pendaftaran
  2. 2) Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame dilakukan dengan mengisi SPPR yang sudah ditentukan dengan melampirkan: a) Data identitas pemohon b) Data reklame yang meliputi gambar design reklame dan gambar serta perhitungan konstruksi bangunan reklame c) Gambar reklame dalam skala format A4 (kwarto) d) Lokasi reklame e) Pernyataan persetujuan dan tidak keberatan dari pemilik tempat/ lahan/ tanah untuk reklame tonjol/ tiang baik milik pemerintah maupun untuk swasta f) Data lain yang ditetapkan oleh Bupati

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Penyelenggaraan Reklame

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store