Izin Usaha Jasa Konstruksi

  1. 1) Telah menjadi salah satu anggota asosiasi jasa konstruksi;
  2. 2) Sudah memiliki SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan tenaga teknik yang sudah mempunyai SKT/SKA (Surat Ketrampilan/ Keahlian);
  3. 3) Mengisi formulir SPI (Surat Permohonan Izin) berbentuk file dan dilampiri: a) Fotocopy akta pendirian perusahaan; b) Fotocopy KTP Direktur/ penanggung jawab yang sah; c) Fotocopy NPWP (Surat Nomor Wajib Pajak); d) Fotocopy SBU (Surat Badan Usaha); e) Fotocopy SKA/SKT (Surat Ketrampilan/ Keahlian); f) Surat Keterangan Domisili perusahaan.

  1. 1) Pemohon menyerahkan berkas lengkap;
  2. 2) Customer service menerima berkas permohonan dan memberikan tanda terima;
  3. 3) Bidang memproses permohonan izin;
  4. 4) Pemohon menerima sertifikat izin jadi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap

Tidak ada retribusi dalam pengurusan izin atau Rp. 0,-

Sertifikat Izin Usaha Jasa Konstruksi

- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang

Jl. Trunojoyo Kav. 2 Kepanjen

- Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via

 Telepon : 0341-396633

Fax        : 0341-396633           

SMS      : 082337781113

Email     : pm-ptsp@malangkab.go.id

Website : www.pm-ptsp.malangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store