Permohonan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Foto copy KTP calon pengantin
  3. Foto copy KK calon pengantin
  4. Model N1, N2, N4
  5. Model N5 untuk usia dibawah 21 tahun
  6. Model N6 bagi duda / janda
  7. Pas foto ukuran 3x2 (4lbr), 4x6 (1lbr)

  1. Pemohon menyerahkan Surat Dispensi Nikah dari Desa
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen sesuai dengan yang disyaratkan oleh KUA
  3. Kasi kesra melakukan verifikasi berkas dan menyusun naskah dinas surat dispensasi nikah serta memparaf pada surat dispensasi nikah
  4. Petugas meregister dan menyetempel surat dispensasi nikah serta menyampaikan kepada pemohon
  5. Pemohon mengambil surat dispensasi nikah tersebut untuk diproses selanjutnya

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah

Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website      

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram      :   @kecpandaan18     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Dispensasi Nikah"