Pengantar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)

  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy KK
  3. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari Desa
  4. Lembar verifikasi dari RT/RW dan BPD

  1. Pemohon mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan menerima berkas permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  3. Bagian Kesos melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu
  4. Camat menandatangani permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  5. Petugas loket pelayanan meregister dan menyetempel permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu
  6. Petugas loket pelayanan memberikan permohonan berkas Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan Keterangan Tidak Mampu

Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website      

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram      :   @kecpandaan18     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)"