Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

  1. Surat Pengantar SKCK dari Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK

  1. Pemohon mengajukan permohonan Pengantar SKCK diketahui Kepala Desa
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Kasi pemerintahan/pejabat yang berwenang menandatangani permohonan rekomendasi SKCK
  4. Petugas meregister dan menyetempel permohonan Rekomendasi SKCK
  5. Petugas memberikan Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan SKCK

Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website      

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram      :   @kecpandaan18     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)"