Sosialisasi

  1. Pengguna layanan membuat dan mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja ke Unit Penyelenggara Pelayanan sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi, yang berisi : a. Identitas pemohon; b. Materi sosialisasi yang dibutuhkan secara jelas disertai kerangka acuan kegiatan; c. Mencantumkan maksud dan tujuan permohonan sosialisasi
  2. Hadir langsung ke Unit Penyelenggara Pelayanan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan melakukan : a. Membawa surat permohonan kegiatan sosialisasi dari pimpinan instansi pengguna layanan; b. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku; c. Melakukan scanning barcode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

  1. Pengguna layanan mengirimkan surat permohonan fasilitasi sosialisasi kepada Kecamatan Pandaan
  2. Kecamatan Pandaan melakukan verifikasi dan analisis persetujuan surat permohonan fasilitasi sosialisasi dari pengguna layanan
  3. Jika disetujui, Kecamatan Pandaan akan menyiapkan jadwal dan materi terkait pelaksanaan sosialisasi
  4. Kecamatan Pandaan menyampaikan sosialisasi kepada pengguna layanan
  5. Sosialisasi diterima oleh pengguna layanan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Sosialisasi

Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website      

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram      :   @kecpandaan18     

Email : kecamatanpandaan18@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sosialisasi"