Pelayanan Ijin Usaha Pertambangan

  1. Permohonan
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Foto Copy IMB, HO
  4. Foto kopi pertimbangan teknis dari Dinas Pengairan dan Hutbun
  5. Foto kopi bukti kepemilikan tanah
  6. Surat Kuasa ( apabila dipindah tangankan/balik nama )
  7. Pernyataan tidak bermasalah dari Kades dan Camat
  8. Alamat Pemilik Usaha Pertambangan

  1. Pemohon mengajukan Ijin Usaha Pertambangan dilengkapi dengan Berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan mencatat dlm regester serta menyampaikan ke Kasi Tramtib
  3. Kasie Trantib memverifikasi berkas dan verifikasi lapangan bersama instansi terkait dan menuangkan hasilnya dlm Berita Acara
  4. Kasi Tramtib memproses Surat Ijin, memparaf dan menyampaikan kpd Camat
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas Loket pelayanan menyetempel Surat Ijin dan Meregster serta menyampaikan surat permohonan ke Pemohon
  7. Pemohon mengambil surat ijin dengan tandatangan pada buku pengambilan.

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ijin Usaha Pertambangan

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Usaha Pertambangan"