Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian

  1. Mengisi permohonan SIPTTK
  2. Fotocopy STRTTK dengan menunjukan STRTTK asli
  3. Surat pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  4. Surat persetujuan dari atasan langsung
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi / PAFI Kab.Madiun
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

  1. Formulir persyaratan mengambil ke Organisasi PAFI
  2. Persyaratan yang sudah lengkap dimasukkan ke Organisasi PAFI Kab. Madiun
  3. Dari Organisasi masuk ke Dinas Kesehatan lewat bagian Umum , naik ke Kadinkes,surat di disposisi ke Kabid lalu Kasi trs ke meja staf perijinan
  4. Produk cetak di naikkan ke Kadinkes melalui Kasi, lalu Kabid . Stelah di tandatangani di register masuk ke Organisasi Profesi PAFI
  5. Pemohon mengambil hasil produk ke PAFI Cab.Kab.Madiun

1 Minggu dengan catatan segala persyaratan sudah memenuhi syarat

gratis tidak dipungut biaya

SIPTTK

Tutik Hariyani

Telp./ WA.082141853878

Email.tutikria@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian"