Pelayanan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Pemerintah Kota Sukabumi

  1. Ternak Sapi/Kerbau
  2. KTP
  3. SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan)
  4. Surat Jalan/Pengantar Ternak
  5. Surat Jual Beli Ternak/Faktur Pembelian

  1. Pendaftaran dengan membawa Ternak Sapi/Kerbau Sehat, KTP, SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), Surat Jalan/Pengantar Ternak, Surat Jual Beli Ternak/ Faktur Pembelian
  2. Pemerikasaan Ternak
  3. Pemotongan Ternak
  4. Pengambilan Karkas

  1. Siang : 08.00 – 16.00 WIB (istirahat: 12.00-13.00)
  2. Kecuali Jum’at: 08.00 –11.00 WIB & 13.00 –16.00 WIB
  3. Malam: 20.00  s.d.  selesai

  1. Retribusi Jasa Pemotongan :  Rp. 25.000/ekor
  2. Retribusi Sewa Kandang Penampungan :  Rp. 4.000/ekor (maksimal 3 hari)

Jasa Pemotongan Ternak Ruminansia

- Melalui konsultasi langsung;

- Melalui telepon;

- Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Pemerintah Kota Sukabumi"