Permohonan Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

  1. Membawa SPPT (Surat Pemberitahuan Pembayaran Terhutang) PBB

  1. WP (Wajib Pajak) menyerahkan SPPT PBB kepada Petugas Pajak Kecamatan
  2. Petugas memasukkan Nomor Objek Pajak ke dalam Komputer
  3. WP membayar pajak sesuai jumlah yang tercantum pada SPPT
  4. Petugas mengeluarkan STTS (Surat Tanda Terima Setoran) PBB dan menyerahkan kepada WP

5 Menit

Tidak dipungut biaya

STTS (Surat Tanda Terima Setoran)


Alamat        : Jl. A. Yani No.79 A Pandaan (Kantor Kecamatan Pandaan)

Telp.           : ( (0343) 631745

Website     

Website Kecamatan Pandaan

SP4N Lapor

Instagram    : @kecpandaan18    
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)"