Pelayanan Rekomendasi Administrasi Penduduk Datang

  1. 1. Membawa SKPWNI
  2. 2. Membawa KTP-el Asli;

  1. 1. Petugas Registrasi menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera registrasi dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. 2. Operator menginput data dan mencetak KK baru
  3. 3.. Petugas mengarsipkan SKPWNI

Waktu penyelesaian pelayanan maksimal 15 menit, apabila penandatangan Camat atau yang berhak mewakili Sekcam/Kasi yang membidangi berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Administrasi Penduduk Datang"