Pelayanan Legalisasi Surat - Surat Lain ( Keterangan Belum Pernah Kawin , Keterangan Domisili ,SKTM , dll

No. SK: 100.3.6/02/KPTS/402.401/2024

  1. 1. Membawa berkas Legalisasi Surat Keterangan dari Desa;
  2. 2. Membawa foto copy KK 1 (satu) lembar

  1. 1. Petugas registrasi menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. 2. Staf melaporkan ke Kasi Pelayanan untuk di paraf;
  3. 3. Staf mengajukan tanda tangan ke Camat/Sekcam/Kasi selanjutnya distempel;
  4. 4. Staf meregister dan menyerahkan Dokumen Legalisasi Surat Keterangan ke pemohon
  5. 5. Staf mengarsipkan berkas

Waktu penyelesaian pelayanan maksimal 60 menit, apabila penandatangan Camat atau yang berhak mewakili Sekcam/Kasi yang membidangi berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat yang di ajukan

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat - Surat Lain ( Keterangan Belum Pernah Kawin , Keterangan Domisili ,SKTM , dll"