Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Membawa blangko Surat Keterangan Ahli Warisdari Desa dengan mengetahui kepala Desa bermaterai Rp.10.000;
  2. 2. Membawa foto copy KK semua ahli waris masing-masing 1 (satu) lembar
  3. 3. Membawa foto copy KTP-el semua ahli waris masing-masing1 (satu) lembar
  4. 4. Membawa surat kematian untuk waris dan ahli waris yang sudah meninggal dunia

  1. 1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi & validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. 2. Staf melaporkan ke Sekretaris Kecamatan untuk di paraf
  3. 3. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp.Camat selanjutnya distempel;
  4. 4. Staf meregister dan menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Ahli Waris ke pemohon
  5. 5. Staf mengarsipkan berkas

Waktu penyelesaian pelayanan maksimal 2 hari, apabila penandatangan Camat berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"