Pelayanan Rekomendasi Izin Hiburan atau Keramaian

  1. 1. Surat Rekomendasi dari Desa
  2. 2. Surat Pernyataan yang punya hajat
  3. 3. Surat Rekomendasi Gugus Tugas Desa
  4. 4. Surat Advis Pelaku Seni

  1. 1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon
  2. 2. Staf melaporkan ke Kasi untuk di paraf
  3. 3. Staf mengajukan tanda tangan ke Bp.Camat selanjutnya distempel
  4. 4. Staf meregister dan menyerahkan berkas ke pemohon;
  5. 5. Staf mengarsipkan berkas

Waktu penyelesaian pelayanan maksimal 5 menit, apabila penandatangan Camat atau yang berhak mewakili Sekcam/Kasi yang membidangi berada ditempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Keramaian yang sudah ditanda tangani

1. Disediakan Kotak Saran / Pengaduan untuk menampung keluhan, saran atau            pengaduan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan Petugas

2. No. Tlpn        : (0351) 383937

3. Email             : kecamatanbalerejo@gmail.com

4. Website         : www.balerejo.madiunkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Izin Hiburan atau Keramaian "