Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kota Sukabumi

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. KK asli yang bersangkutan atau KK asli yang ditumpangi
  3. KTP asli yang bersangkutan

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas

30  menit setelah dinyatakan lengkap

GRATIS

Surat Pindah

a.   Petugas Pengaduan dan Informasi

b.   SMS center  : 081297059729

c.   E-mail          : kecamatan_warudoyong04.@yahoo.com

d.   Web Portal   : http//sukabumi.kotacerdas.net/portal/

e.   Face book    : Kecamatan Warudoyong

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kota Sukabumi"