Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP/KK Pemohon
  3. Nomor Induk Kesenian/yang sejenis
  4. Foto Copy KTP/KK/Identitas Penanggung jawab

  1. Pemohon mengajukan pelayanan Keramaian dengan menyampaikan berkas persyaratan
  2. Petugas loket pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas Loket pelayanan memberikan nomor register dan menyampaikan ke Kasi Trantib
  4. Kasie Trantib melakukan verifikasi dan paraf pada Permohonan Rekomendasi Ijin Keramaian/Hiburan
  5. Camat memberikan tandatangan
  6. Petugas Loket pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan Rekomendasi ke Pemohon
  7. Pemohon mengambil Rekomendasi IjiKeramaian/Hiburan dengan tandatangan pada buku pengambilan.

terhitung sejak semua kelengkapan Administrasi lengkap dan memenuhi syarat

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan

Kantor Kecamatan Tutur

Jl. Raya Nongkojajar No 226 Kecamatan Tutur 67165

(Web : www.tutur.pasuruankab.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan "