Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Membawa berkas Surat Rekomendasi Nikah (Model N1, N2, N3 dan N4) dari Desa/Kelurahan dan mengetahui Kepala Desa/Lurah;
  2. Membawa foto copy KTP-el dan KK masing-masing 1 (satu) lembar;
  3. Membawa foto copy Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir masing-masing 1 (satu) lembar;
  4. Membawa foto copy Surat Cerai 1 (satu) lembar (apabila status cerai hidup);
  5. Membawa Surat Kematian (apabila status cerai mati);
  6. Membawa foto copy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas 1 (satu) lembar

  1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
  2. Pemohon datang ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
  3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
  4. Petugas Pelayanan akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan dan memasukkan data secara digital apabila telah memenuhi persyaratan untuk diverifikasi oleh Petugas Verifikasi;
  5. Petugas Verifikasi akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dan data secara digital kemudian mengeluarkan Draft Dispensasi Nikah;
  6. Setelah Draft Dispensasi Nikah dilegalisasi oleh Camat, Petugas Verifikasi menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Petugas Pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon;
  7. Kemudian Pemohon membawa Surat Dispensasi Nikah tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mejayan.

Waktu penyelesaian pelayanan sejak persyaratan dimasukkan sampai dengan produk/hasil pelayanan diberikan kepada Pemohon dapat dirinci sebagai berikut :

  • untuk pemberian pengantar atau rekomendasi Camat maksimal 15 (lima belas) menit dengan catatan persyaratan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Nikah

Pengaduan dari Pemohon dapat disampaikan dengan cara sebagai berikut :

  1. datang langsung ke bagian Pelayanan Kecamatan Mejayan dengan membawa bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  2. melalui Whatsapp 085772640630;
  3. melalui email kecamatan.mejayan@gmail.com;
  4. melalui akun media sosial resmi Kecamatan Mejayan dengan mengupload bukti yang sah dan legal terkait hal yang menjadi pokok aduan;
  • Facebook : https://www.facebook.com/kecamatan.mejayan;
  • Twitter : https://twitter.com/KecMejayan;
  • Instagram : https://www.instagram.com/kecamatan.mejayan;

Setiap aduan dan keluhan dari Pemohon akan segera ditindak lanjuti dengan sebaik mungkin.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"