Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan

  1. Membawa Surat Pengantar Dari RT/RW
  2. Foto Copy KTP/KK Pemohon
  3. Nomor Induk Kesdenian / yang Sejenis
  4. Foto Copy KTP / KK / Identitas Penanggung Jawab

  1. Pemohon Mengambil Surat Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan
  2. Dan Diteruskan Ke Kepolisian

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IJIN KERAMAIAN/HIBURAN

Kelurahan Glanggang

JL Balai Agung Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp: (0343) 745278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan"