Pelayanan Surat Legalisir KK

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli dan Foto Copy
  3. Membawa Kartu Tanda Penduduk Asli dan Foto Copy

  1. Pemohon mengajukan Surat Legalisr KK dengan Menyampaikan berkas Persyaratan Kepada Staf / Penerima Berkas

Apabila Berkas Sudah Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Legalisir KK

Kelurahan Glanggang

JL Balai Agung Kelurahan Glanggang

Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan

Telp: (0343) 745278

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Legalisir KK"