Jasa Sewa Wales

  1. 1. Surat Permohonan Pengajuan Sewa Walles
  2. 2. FC. KTP atas nama pemohon

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan sewa wales ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
  2. 2. Jika permohonan di setujui kemudian dilanjutkan ke Kepala Bidang Bina Marga yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kasi Pemeliharaan alat berat, jalan dan jembatan.
  3. 3. Kemudian dibuatkan penjadwalan alat berat, survey lapangan, surat kontrak, pembayaran sewa dan jaminan demobilisasi.
  4. 4. Kasi Pemeliharaan alat berat, jalan dan jembatan menugaskan operator wales untuk melaksanakan tugas.
  5. 5. Jika telah habis batas waktu sewa, pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangan sewa ke Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun
  6. 6. Jika sewa sudah selesai akan dibuatkan berita acara penyerahan alat.

2 Hari kerja

Sesuai Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 11 tahun 2001 :

1. Mesin Walles / Gilas 8 ton

    - Biaya sewa per hari Rp. 45.000,-

      (belum termasuk kebutuhan harian bahan bakar dan pelumas yang ditanggung penyewa dengan rincian sbb :

      1. Solar 20 liter

      2. Olie Gardan 2 liter

      3. Olie Mesin 2 liter

      4. Stenverd 2 kg

2. Mesin Walles / Gilas 3 ton

    - Biaya sewa per hari Rp. 30.000,-

      (belum termasuk kebutuhan harian bahan bakar dan pelumas yang ditanggung penyewa dengan rincian sbb :

       1. Solar 15 liter

       2. Olie Gardan 1 liter

       3. Olie Mesin 2 liter

       4. Stenverd 1 kg

Surat Rekomendasi Jasa Pemanfaatan Alat Berat

  1.  Email         : dputr.kotamadiun@gmail.com
  2. Telp           : 0351- 471151
  3. Kotak saran
  4. Petugas informasi dan pengaduan

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Sewa Wales"