Rekomendasi SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)

  1. Mengisi blangko SPPL lengkap dengan tanda tangan tetangga,RT/RW, dan Kepala Desa;
  2. FC IMB/FC KRK (Keterangan Rencana Kabupaten;
  3. FC Sertifikat/Bukti Pemilikan Tanah;
  4. FC Surat Perjanjian Jual Beli/Sewa/Hak Pakai (Jika tidak pemohon tidak memiliki sertifikat);
  5. Fc ktp Pemohon dan KTP Tetangga yang bertandatangan serta KTP Pemilik Tanah;
  6. Denah /Peta Lokasi Tempat Usaha dan Layout/Denah Ruangan Usaha;
  7. Foto Tempat Usaha tampak dari depan dan dari dalam;
  8. Materei dan Stempel Usaha.

  1. Pendaftaran berkas Pemohon di Loket
  2. Pengecekan persyaratan kelengkapan dan kebenaran berkas (Verifikasi dan validasi)
  3. Bila berkas lengkap dan benar segera diproses, bila kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon
  4. Petugas meminta paraf ke Kasi Trantib bila berkas benar
  5. Pengajuan Tanda Tangan ke Camat;
  6. Register Buku Pelayanan dan pengarsipan
  7. Penyerahan Berkas ke Pemohon/ Masyarakat

Waktu 1 hari kerja apabila:

1. Persyaratan lengkap;

2. Camat berada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Persetujuan SPPL

Melalui:

1. Email Kecamatan: kecamatankebonsari99@gmail.com;

2. Telp Kecamatan: 0351 3630503;

3. Kotak Saran.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)"